JAKARTA, iNewsSumba.id - Karenina Anderson terancam 4 tahun penjara gegara tersandung kasus narkoba jenis ganja.
Bintang film Karenina Anderson diamankan Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya pada Senin 31 Juli 2023. Dia kedapatan memiliki ganja dengan berat bruto 4,1 gram dan 0,3 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy menyebut K dijerat Pasal 127 ayat 1 A UU RI tentang narkotika.
"Pasal yang diterapkan, karena barang bukti yang kita amankan di bawah SEMA, dan pelaku baru sekali melakukan tindak pidana narkotika. Maka pasal yang kita terapkan Pasal 127 ayat 1 A UU RI tentang narkotika," kata Achmad di kantornya, belum lama ini. Sementara itu, Pasal 127 Ayat 1 huruf A yang disangkakan kepada Karenina berbunyi:
"Setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".
Akan tetapi, kata Achmad, Karenina juga akan menjalani pemeriksaan dengan BNNK Jakarta Selatan untuk menentukan kelayakan rehabilitasi.
"Kita lakukan asesmen dan TAT yang menenntukan nanti pihak BNNK," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta