DELISERDANG, iNewsSumba.id – Seorang perempuan lanjut usia (lansia) harus berurusan dengan Satnarkoba karena nekat memesan dan membeli ganja. Adalah A, nenek berusia 61 tahun ini harus berurusan dengan penegak hukum karena memesan dan memiliki ganja seberat 844 Gram.
Kepada aparat, nenek yang berdomisili di Gang Abadi, Kelurahan Menteng, kecamatan Medan Damai in, mengaku membeli barang haram tersebut senilai Rp 180.000 per Ons.
"Pelaku disergap di kediamannya,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain, Sabtu (13/08/2022) lalu.
Dia menerangkan, penangkapan nenek ini bermula dari adanya informasi masyarakat. Laporan itu menernagkan bahwa yang bersangkutan membeli ganja di Kecamatan Tanjung Morawa yang kemudian akan dibawa ke kediamannya.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan melakukan penyergapan di rumah pelaku. Saat digeledah, ditemukan barang bukti ganja seberat 844 gram. Selanjutnya diamankan," jelas Zulkarnain.
Menurut aparat yang menginsterogasi sang nenek, ganja pesanannya dibeli dari seseorang berinisial U. Yang mana juga masih akan terus didalami dan dilakukan upaya penelusran serta pengejaran aparat.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dari undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Zulkarnain.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu