get app
inews
Aa Read Next : Gempa Bumi Tektonik  M5,6 Guncang Nagekeo, Getarannya Terasa Hingga Sumba Timur

Bupati Sumba Timur Ingatkan 260 Pejabat yang Dilantik Jangan Overlap

Selasa, 13 Juni 2023 | 09:38 WIB
header img
Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing saat mengambil janji dan Sumpah 260 pejabat di Gedung Nasional Umbu Tipuk Marisi, kota Waingapu - Foto : Tangkapan layar

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id Bupati Sumba Timur Khristofel Praing ingatkan 260 pejabat yang dilantik di lingkup Pemkab jangan overlap dalam mengemban tugas dan kepercayaan yang diberikan pimpinan.  Jalankan tugas dengan mempelajari dan memahami tupoksi dan tidak bias.

Hal itu diungkapkan Khristofel kala memberikan sambutan paska melantik dan mengambil sumpah jabatan 260 pejabat yang terlaksana di Gedung Nasional Umbu Tipuk Marisi, Kota Waingapu, Selasa (13/6/2023) pagi lalu.  Para pejabat yang dilantik sebutnya untuk laksanakan tugas dengan penuh kreatifitas, inovasi dan daya juang.

Dalam sambutannya Bupati Sumba Timur yang didampingi Wakil Bupati David Melo Wadu juga mengingatkan bahwa ASN terikat dan wajib patuh pada sejumlah peraturan dan perundang – undangan yang berlaku. Hal yang juga perlu jadi perhatian para ASN sebut dia adalah penggunaan media sosial.


Bupati Sumba Timur Khristofel Praing ingatkan 260 pejabat yang dilantik jangan overlap dalam menjalankan tugas dan jabatannya - Foto : Tangkapan layar

 

“Jangan menyalahgunakan media sosial. Apalagi akun – akun palsu semua terdeteksi, mudah terdeteksi saya sampaikan, oleh karena itu saya tegaskan kepada kita jalani tugas dengan penuh rasa tanggungjawab, yakinlah kalau sudah waktu Tuhan bilang jadi kepala Dinas, jadi!,” tegas Khristofel sembari menambahkan bahwa jabatan yang diberikan adalah kepercayaan sehingga harus diimbangi dengan harga yang pantas.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut