LABUAN BAJO,iNewsSumba.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat (Mabar) - NTT berhasil amankan seorang pria lantaran menerima paket narkoba jenis ganja melalui jasa pengiriman di Labuan Bajo, Sabtu (21/1/2023). Demikian rilis resmi yang diterima media ini dari Humas Polda NTT, Minggu ( 22/1/2023).
Pria dimaksud adalah MJH (26), yang diamankan aparat saat mengambil paket ganja di kantor jasa pengiriman barang Lion Parcel, tepatnya di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Barang bukti yang disita, satu paket ganja berukuran besar dengan berat kotor 15,02 gram, satu paket berukuran kecil dengan berat kotor 5,01 gram, satu paket berukuran kecil dengan berat kotor 6,27 gram,” Kasat Resnarkoba Polres Mabar, AKP Wahyu A A Septyan.
Wahyu juga mengatakan, aparat mengamankan pula barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor mio soul warna hitam dengan nomor polisi L 4698 TW, satu pasang kaos kaki warna putih lis hitam dan satu bungkusan lakban Lion parcel. Penangkapan tersebut lanjut Wahyu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi, akan ada pengiriman barang yang dicurigai narkoba jenis ganja dari Bali ke Labuan Bajo menggunakan jasa Lion Parcel.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman barang dari Bali ke Labuan Bajo yang dicurigai ganja,” timpalnya.
Dari informasi itu, anggota Satuan Resnarkoba Polres Mabar berkekutan 5 personel dipimpin Aipda Farhan Wijaya melakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 12.30 Wita kita lakukan penangkapan saat terduga pelaku MJH mengambil paket tersebut di kantor Lion Parcel,” imbuh Wahyu.
Lebih lanjut urai Wahyu, ganja tersebut dikirim dengan modus dibungkus di dalam kaos kaki warna putih lis hitam kemudian dibungkuskan dalam satu bingkisan besar berlabel Lion Parcel.
"Untuk mengelabui petugas, paket ganja itu dibungkus di dalam kaos kaki warna putih dan dibungkus dalam satu bingkisan besar, " jelasnya sembari memastikan MJH akan terus diamankan guna jalani proses hukum lanjutan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu