get app
inews
Aa Read Next : Mahfud MD : RUU Penyiaran Keblinger, Dewan Pers Nilai Berpotensi Memburuknya Produk Jurnalistik

Mencegah Pungli, Kapolda dan Kapolres Hingga Kapolsek Wajib Sebarkan Nomor Handphone

Minggu, 23 Oktober 2022 | 19:08 WIB
header img
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta Kapolda hingga Kaplosek sebarkan nomor handphone ke masyarakat untuk cegah pungli - Foto : MPI

JAKARTA, iNewsSumba.id – Upaya pencegahan terjadinya Pungutan Liar (Pungli) digalakan oleh Kapolrii Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Salah satu cara yang dipakai adalah dengan penyebaran nomor handphone pejabat Polri mulai dari tingkatan Kapolda, Kapolres bahkan Kapolsek. Harapan orang nomer satu di korps Tribrata itu agar masyarakat bisa langsung melaporkan praktek pungli secara langsung.

Sehubugan dengan itu, Kapolri meminta para Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek menyebarkan nomer Handphonenya ke masyarakat secara luas.  

"Nomor Handphone para Kapolsek, para Kapolres, para Kapolda sehingga masyarakat kalau menemui hal-hal yang menurut mereka ini menjadi potensi-potensi pungli mereka bisa lapor," tandas Jenderal Sigit seperti dikutip dari akun Instagram @ListyoSigitPrabowo, Minggu (23/10/2022). Pencamtuman dan penyberan nomor handphone para pimpinan kepolisian di wilayah itu bisa diutamakan pada tempat pelayanan publik Polri.

"Tentunya ini harus dilaksanakan di setiap sektor-sektor yang memberikan pelayanan, tentunya di situ juga untuk mencegah beri nomor-nomor yang bisa dihubungi terkait dengan masalah Dumas Presisi, Propam Presisi," tukas Sigit. 

Masih lanjut Sigit, upaya untuk meraih kembali kepercayaan publik pada Polri salah satu caranya adalah dengan menghindari segala bentuk perbuatan atau tindakan yang berpotensi terjadinya pungli.

"Kalau kita ingin kepercayaan publik ini bisa kembali, kita harus prihatin dengan kondisi yang ada saat ini. Kemudian kita bagaimana bersama-sama, bekerja keras untuk mengembalikan kepercayaan publik," tegas mantan Kabareskrim Polri itu. 

Sigit juga menegaskan pentingnya seluruh jenis pelayanan masyarakat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal yang paling penting tekan dia adalah semua bentuk pelayanan yang diberikan oleh Polri harus sederhana dan mudah bagi publik. 

"Mereka (masyarakat) betul-betul paham, jadi yang mudah jangan dibuat sulit, sederhanakan sehingga kemudian mereka memahami dan mengerti," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kapolri Minta Kapolda-Kapolsek Sebar Nomor HP : Mereka Bisa Lapor jika Ada Pungli "

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut