SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id - ERL seorang pemuda berusia 18 tahun dituntut penjara 2,6 tahun karena melakuan pencabulan pada seorang nenek berusia 56 tahun. Nenek malang itu dicegat lalu digerayangi saat diperjalanan pulang dari melayat kerabatnya di desa Pulu Panjang, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur, NTT.
“Kami tuntut pelaku 2,6 tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di PN Waingapu pada Selasa 11 Oktober lalu,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur Okto Rikardo, melalui Kasie Intel Doniel Ferdinand di kantornya, Jumat (15/10/2022).
Doniel yang saat itu didampingi Kasie. Pidum Muhammad Rony mengatakan, sesuai jadwal sidang akan dilanjutkan pada Selasa (18/10/2022) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Waingapu dengan agenda penuntutan.Peristiwa pencabulan sendiri terjadi pada malam 31 April 2022 lalu. Korban yang pulang dari melayat kerabat dan tetangganya itu, tiba – tiba dicegat pelaku.
Merujuk informasi yang diperoleh wartawan di Kejaksaan Negeri setempat menyatakan, korban usai dicegat langsung dijatuhkan pelaku. Pelaku rupanya sudah menunggu dan mengincar korban, pasalnya saat melakukan aksinya pelaku telah berada dalam kondisi bugil.
“Saat mencegat korban di jalan setapak yang sepi dan gelap itu, pelaku telah dalam posisi bugil, upaya perlawanan nenek tidak berguna karena pelaku lebih kuat. Korban secara garis besar bilang, kau mau buat apa silakan sudah asal kau jangan kasih mati saya,” urai Kasie. Pidum Rony.
Kepasrahan korban yang rupanya saat itu ditengah pekat malam mengenal pelaku yang seusia cucunya itu, sontak membuat pelaku tersadar walau telah sempat menggerayangi tubuh dan alat vital korban dengan jari.
“Pelaku tidak lagi lanjutkan aksinya dan memilih kabur. Korban kemudian berteriak minta tolong pada warga terdekat yang mana kemudian menjadi salah satu saksi,” imbuh Doniel sembari menambahkan 3 orang saksi dihadirkan dalam proses persidangan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu