get app
inews
Aa Read Next : Sinergi dengan RSUD URM, PT MSM Sumbang 60 Kantong Darah dalam Aksi Sosial Karyawan

Kasihan Seorang Balita jadi Korban Pencabulan, Alat Vitalnya Dimasukan Batu

Selasa, 06 September 2022 | 19:38 WIB
header img
Pelaku pencabulan balita digiring aparat (Foto : Istimewa)

BERAU, iNewsSumba.id – Kasihan dan malang sekali nasib seorang balita di Kabupaten Berau, ia menjadi korban perilaku tak senonoh dan menyimpang dari KA (39) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri. Pria ini memasukan benda padat diduga batu ke alat vital Balita malang itu.

"Iya menurut pengakuan korban ke ibunya dimasukkan batu, tapi tersangka mengaku menggunakan jarinya," kata Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo, Senin (6/9/2022).

Dipaparkan Didik, peristiwa itu berawal ketika korban dititipkan oleh DS (39) yang merupakan ibunya di rumah KA pada Jumat, 5 Agustus 2022 lalu. Kebetulan DS di saat yang sama hendak menerima tamu. Karena memang ibu korban kesehariannya mencukupi kebutuhan hidup diri dan anaknya dengan menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Setelah pulang dari aktifitasnya melayani tamu, anaknya dijemput. Namun justru sang balita menangis sembari menunjukan alat vitalnya.

"Saat ibu korban membuka popoknya, ternyata terdapat luka. Di situlah korban mengaku telah dimasukkan batu oleh pelaku," timpal Didik.

DS kemudian melapor ke Polsek, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Beberapa hari berselang, petugas mengamankan KA saat berada di rumahnya.

"Pelaku kita amankan sejak tanggal 9 Agustus. Dan pada tanggal 21 Agustus hasil visum korban keluar, memang terdapat luka di alat vitalnya," ungkapnya.

Kendati saat diperiksa penyidik KA memilih bungkam,  apalagi saat ditanyakan motif perbuatannya, tidak lantas membuatnya lepas dari jeratan hukum. Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (1) Jucto Pasal 76E Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Didik

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut