Logo Network
Network

Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Ini 5 Jenderal yang Teken Putusannya

Puteranegara Batubara
.
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 21:03 WIB
Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Ini 5 Jenderal yang Teken Putusannya
rjen Ferdy Sambo diputuskan dipecat dari Polri dalam sidang kode etik (foto : tangkapann layar)

JAKARTA, iNewsSumba.id – Putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo dari Polri di tandatangani atau diteken 5 jenderal. Putusan itu merupakan hasil sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri. Kelima jenderal itu satu suara untuk berakhirnya karier Sambo di korps Tribrata itu.

"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jumat (26/9/2022) malam. 

Kelima jenderal yang menjadi majelis dalam sidang kode etik itu masing – masing :

1. Komjen Ahmad Dofiri,  Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam)

2. Irjen Yazid Fanani, Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK

3. Irjen Tornagogo Sihombing, Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum)

4. Irjen Syahar Diantono, Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam

5. Irjen Rudolf Alberth Rodja, Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri

Dalam sidang etik itu, kata Dedy embahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut.

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tegas Dedi.

Sedangkan yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat.

"Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya," imbuh Dedi.

"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri," pungkas Dedi.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.