SUMBA BARAT, iNewsSumba.id – Tiga pelaku judi dadu diamankan aparat gabungan Polres Sumba Barat. Ketiganya masing – masing YW, HRD, PPH, diamankan ke sel tahanan Polres Sumba Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Ketiga pelaku diamankan aparat karena melakukan aktifitas permainan judi dadu di salah satu rumah warga dengan inisial AD, yang beralamatkan Kampung Golu, Desa Tebara, Kecamatan Kota Waikabubak.
Kapolres Sumba Barat, AA Gde Anom Wirata, Senin (22/8/2022) mengapresiasi keberhasilan dari tim operasi dalam menertibkan perjudian di wilayah hukum Polres Sumba Barat.
"Terus tingkatkan kegiatan tersebut, lakukan penertiban pada semua jenis kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat. Untuk menjadi atensi kegiatan tersebut merupakan perintah langsung bapak Kapolri," tegasnya.
Dijelaskan Anom Wirata, penertiban perjudian dan ragam penyakit masyarakat itu sebagai bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Secara umum sasarannya yakni segala jenis perjudian, tindak asusila, peredaran miras dan narkoba, ilegal mining, ilegal loging, penimbunan BBM subsidi dan gas LPG subsidi, serta pungli.
Adapun aktifitas perjidan itu awalnya diperoleh aparat dari informasi masyarakat. Yang mana langsung disikapi cepat dan tegas oleh petugas dengan melakukan penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat IPTU Donatus Sare. Dalam penggerebekan iuut selain mengamankan sejumlah pelaku perjuadianjuga barang bukti.
Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan dan penguasaan pelaku masing – masing saat penggerebekan dilakukan Minggu (21/8/2022) malam lalu yakni alat judi dadu dan uang tunai sebesar Rp. 1.807.000.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu