Logo Network
Network

Minimalkan Potensi Sengketa Tanah, Warga Diharapkan Optimalkan Program PTSL Untuk Sertifikasi

Yunia Boling
.
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 09:21 WIB
Minimalkan Potensi Sengketa Tanah, Warga Diharapkan Optimalkan Program PTSL Untuk Sertifikasi
Kepala ATR/BPN Kabupaten Sumba Tengah, Lambertus Klau (Foto : Istimewa)

SUMBA TENGAH, iNewsSumba.id – Tidak sedikit konflik yang timbul akibat sengketa tanah atau lahan. Karena itu sertifikat kepemilikan tanah yang sah bagi seorang warga Indonesia sangatlah urgen. Berangkat dari kondisi itu, pemerintah mencetuskan program persertifikatan tanah masyarakat secara gratis melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal itu diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2018, yang akan berlangsung hingga tahun 2025.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Sumba Tengah,  Lambertus Klau, menguraikan hal itu dalam yang diterima media ini, Selasa (16/8/2022) lalu.

 “Untuk Program PTSL ini akan dilakukan secara menyeluruh, dimana seluruh desa akan menjadi desa lengkap yang ada di Kabupaten Sumba Tengah akan dipetakan terlebih dahulu. Pada dasarnya biaya PTSL ini sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah,” jelas Lambertus.

Untuk target PTSL tahun 2022, BPN Sumba Tengah kata Lambertus akan memetakan bidang tanah sebanyak 2200 bidang tanah. Dan untuk sertifikat yang akan dikeluarkan sebanyak 2200 sertifikat

Dengan adanya program tersebut, harap Lambert, bisa mengedukasi para pemohon PTSL akan tahap-tahap yang akan ditempuh selanjutnya. Sehingga ke depannya ketika sudah berjalan pada tahap selanjutnya ada kesepahaman antara ATR/BPN, Kelompok Masyarakat dan juga pemohon. 

“ Semoga program ini dapat terselesaikan dengan baik dan lancar sampai akhir, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Bagi masyarakat Kabupaten Sumba Tengah yang belum memiliki sertifikat tanah, segera urus surat-suratnya dengan memanfaatkan program PTSL di desa yang telah ditetapkan,” ungkap Lambertus.

Selain itu pihaknya juga mengatakan, desa yang belum ditetapkan sebagai lokasi kegiatan PTSL jika ingin mengurus sertifikat tanah agar mengurus sendiri di kantor pertanahan tanpa melalui pengantara atau calo.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News

Bagikan Artikel Ini