get app
inews
Aa Read Next : Kapolda NTT Tegaskan Netralitas Polri Pada Pemilu 2024

Polisi yang Huni Tempat Khusus Bertambah jadi 16 personil, Ada Di Mako Ada Pula di Provos

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:54 WIB
header img
Irjen Ferdy Sambo saat sampaikan permohonan maaf dan belasungkawa (Foto MPI)

JAKARTA, iNewsSumba.id – Penanganan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas  Irjen Ferdy Sambo terus bergulir. Aparat polisi yang terlibat dan kini harus huni tempat khusus juga terus bertambah. Terkini telah 16 oknum yang ‘masuk kotak’ sebagaimana terkonfirmasi media dari Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," tands Dedi di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Lebih lanjut Dedi merinci ke-16 polisi yang diduga melanggar etik itu, ditempatkan di dua lokasi yang berbeda yakni Mako Brimob dan Provos Polri. 

"Enam orang di Mako (Brimob) dan 10 orang di Provos," ujar Dedi.

Diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah/ tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.  Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Bahkan selaku pengatur skenario,  Ferdy Sambo, Pati Polri berbintang dua itu terancam pidana hukuman mati.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut