Logo Network
Network

Kepala Dinas PMD Sumba Timur Bantah Persulit Pencairan Dana Desa Watumbelar

Dionisius Umbu Ana Lodu
.
Minggu, 07 Agustus 2022 | 11:49 WIB
Kepala Dinas PMD Sumba Timur Bantah Persulit Pencairan Dana Desa Watumbelar
Christian UK Katundiang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumba Timur ( Foto ; Dion. Umbu Ana Lodu)

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Christian UK Katundiang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumba Timur menyatakaan bukan pihak yang mempersulit atau menghambat pencairan Dana Desa (DD) Watumbelar. Hal yang sama juga untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan BLT untuk warga desay yang teerletak di Kecamatan Lewa Tidahu itu.

Tahapan utk pencairan, sebut Christian yakni Rekomendasi dari Camat, Surat Pengantar dari Inspektorat, lalu terakhir di Dinas PMD. Sehungga sebutnya, pihaknya bukan satu – satunya yang tidak berikan rekomendasi.

Christian yang juga pernah menjabat Camat Lewa Tidahu itu, dihubungi via pesan WA -  nya di gawainya, Sabtu (6/8/2022) malam itu juga menegaskan jika syarat sudah terpenuhi seluruhnya akan langsung dicairkan dananya.  “Kalo syarat pengajuan terpenuhi Pasti kami akan proses pencairan,” tulisnya.

Ketika disebutkan bahwa menurut Kades Watumbelar, syarat yang sesuai kewenangannya telah dipenuhi, Christian menimpali bahwa itu versi Kades.

“ Menurut pak Kades begitu. Nanti tanya saja di semua desa di sumba Timur apakah saya persulit. Intix kalo syarat lengkap pasti kami proses,” lanjutnya.

Ditanya lebih detail syarat apa yang belum terpenuhi oleh Kades Watumbelar, Kadis PMD kembali menguraikan khusus BLT harus harus membawa nama – nama penerima Tahun 2021, setelah itu di Scan lalu di input ke aplikasi ONSPAM  dan dikirim ke KPPN.

“ Syaratx nama2 penerima BLT Tahun 2021, ketika mereka datang di kantor (Kades dan Sekdes) staf di bidang Pemdes sdh berikan nama2 yg penerima BLT utk tanda tangan Ulang   tapi sampai saat ini mereka belum sampaikan kembali,”  lanjutnya menulis.

Ditanya khusus terkait DD dan ADD, Christian menjelaskan, jika DD reguler dan ADD salah satu syaratnya harus ada surat pengantar SPJ Tahap III 2021 dari Inspektorat.

“Karna kami di dinas tdk pegang lagi SPJ, SPJ hanya ada di Inspektorat dan Kecamatan saja,” tulisnya.

Ketika disebutkan bahwa Umbu Nuku, selaku Kades Watumbelar yang baru dilantik Januari lalu, dan bukan menjabat dan dipercaya sebagai Kades tahun dan periode sebelumnya, hingga tidak mungkin membuat SPJ dan menandatanganinya? Christian membenarkannya.

“Ia betul, SPJ mungkin belum ada di Inspektorat,” tulisnya lagi.

“Kemungkinan SPJ belum ada karna ketika mereka antar SPJ di inspektorat dan inspektorat verifikasi maka akan dapat Surat Pengantar SPJ sbg lampiran shg sy tanda tangan Remomendasi,” jelasnya lagi.

Konfirmasi yang dilakukan via berbalasan pesan di WA itu, Christian juga mengungkapkan permasalah serupa di desa lain.

“Masalah didesa lain juga ada seperti Desa Kambata wundut begitu tapi Kadesx kooparatif bersama2 mencari solusi karna bendahara di curigai salah gunakan anggaran tersebut,” timpalnya.

“Masalahx bendahara di pecat oleh pak Kades,” tukas Christian.

Ditanya siapa yang menjadi bendahara sebelumnya dan dipecat oleh Kades lama atau yang sekarang? Christian mengaku lupa namanya namun menyatakan bendahara itu dipecat oleh Kades saat ini.

Christian juga mengaku telah berupaya melakukan pendekatan humanis langsung ke bendahara guna mencari solusi terbaik.

“Itu sdh sehingga sy pergi sendiri utk  ngomong dgn bendahara saya datang minta DOKUMEN NEGARA/ SPJ karna kalian sdh dapat HAK yaitu Gaji 12 bulan makax kalian harus berikan Dokumen negara selama 12 bulan,” paparnya.

Pendekatan dengan pertemuan langsung dengan bendahara itu, kata Christian dilakukan pada 11 Juli lalu. Sedangkan penjabat Kades di tahun 2021 lalu kata dia kini menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di Dinas Pendidikan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.