SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Rabu (27/7/2022) pukul 09 : 00 WITA esok, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Waingapu, akan bacakan putusan atau vonisnya untuk Ali Oemar Fadaaq, Ketua DPRD Sumba Timur. Ali menjadi terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Gidion Mbiliyora, mantan bupati setempat.
Kepastian akan digelarnya sidang dengan agenda pembacaan putusan itu disampaikan oleh Erwin Imanuel Telnoni, selaku Panitera Muda Hukum dan Humas PN Waingapu, Selasa (26/7/7/2022) siang tadi.
“Sesuai penundaan sidang yang lalu, haru Rabu besok agenda pembacaan putusan,” tulisnya dalam pesan WA pada iNewsSumba.id.
Erwin lebih jauh menjelaskan, Majelis Hakim esok tetap akan diketuai oleh Hendro Sismoyo, didampingi hakim anggota, Albert Bintang Partogi dan Muhammad Cakranegara.
Diberitakan sebelumnya, seusai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (13/7/2022) lalu, Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq memohon keringanan putusan majelis hakim.
“Sebagai warga negara Indonesia, apapun nantinya putusan majelis hakim akan saya terima dan mentaatinya. Saya juga masih berharap banyak dari Majelis Hakim agar saya mendapatkan keputusan seringan – ringannya,” tandas Ali di pelataran gedung PN Waingapu.
Sebelumnya saat membacakan tuntutan, Muhammad Rony, JPU dalam perkara ini menuntut terdakwa 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu