get app
inews
Aa Text
Read Next : Ibu Hamil dan Balita Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Menjerit, 3 Hari Tak Dapat Bantuan

Esok Hakim PN Waingapu Bacakan Putusan Untuk Ketua DPRD Sumba Timur

Selasa, 26 Juli 2022 | 18:24 WIB
header img
Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaaq usai jalani sidang di PN Waingapu, Rabu (13/72022 ) lalu Foto Dion. Umbu Ana Lodu

 

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Rabu (27/7/2022) pukul 09 : 00 WITA esok, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Waingapu, akan bacakan putusan atau vonisnya untuk Ali Oemar Fadaaq, Ketua DPRD Sumba Timur.  Ali menjadi terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Gidion Mbiliyora, mantan bupati setempat.

Kepastian akan digelarnya sidang dengan agenda pembacaan putusan itu disampaikan oleh Erwin Imanuel Telnoni, selaku Panitera  Muda Hukum dan Humas PN Waingapu, Selasa (26/7/7/2022) siang tadi.

“Sesuai penundaan sidang yang lalu, haru  Rabu besok agenda pembacaan putusan,” tulisnya dalam pesan WA pada iNewsSumba.id.

Erwin lebih jauh menjelaskan, Majelis Hakim esok tetap akan diketuai oleh Hendro Sismoyo, didampingi hakim anggota, Albert Bintang Partogi dan Muhammad Cakranegara.

Diberitakan sebelumnya, seusai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (13/7/2022) lalu,  Ketua DPRD Sumba TimurAli Oemar Fadaq memohon keringanan putusan majelis hakim.

“Sebagai warga negara Indonesia, apapun nantinya putusan majelis hakim akan saya terima dan mentaatinya. Saya juga masih berharap banyak dari Majelis Hakim agar saya mendapatkan keputusan seringan – ringannya,” tandas Ali  di pelataran gedung PN Waingapu.

Sebelumnya saat membacakan tuntutan, Muhammad Rony, JPU dalam perkara ini menuntut terdakwa 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut