JOMBANG, iNewsSumba.id – Buwadi (51) terancam pidana penjara 15 tahun, oknum yang diketahui berprofesi sebagai wartawan itu melakukan pencabulan pada seorang anak. Yang memiriskan lagi, korban ternyata telah menjadi korban wartawan cabul itu sejak duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Wartawan cabul ini berdomisili di desa Mojokuripa, Kecamatan Sumobito, Jombang. Sedangkan yang menjadi korbannya merupakan anak tiri pelaku.
Aksi bejad Buwadi ternyata tak hanya sebatas mencabuli korbannya. Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadio Nugraha, pelaku juga kerap memvideokan korban saat mandi. Setelah itu pelaku mendatangi kamar korban dan memasukkan jari organ paling pribadi korban.
"Tindakan itu dilakukan selama empat tahun. Banyak perilaku seks menyimpang yang dilakukan pelaku," jelas Giadio, Sabtu (23/7/2022) lalu.
Perbuatan tersangka ini akhirnya terungkap setelah korban yang tidak tahan dengan perlakuan tersangka nekat mengadu kepada ibunya. Berbekal pengaduan itulah polisi yang sudah memiliki cukup bukti kemudian menangkap tersangka di rumahnya.
Kepada penyidik, pelaku berdalih khilaf sehingga tega bertindak keji kepada anak tirinya. Perilaku itu sebut pelaku karena sering ditinggalkan isterinya bekerja di sebuah pabrik.
“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Giadio.
Korban juga sering diajak dan dipaksa pelaku untuk sama – sama menonton video porno. Selain itu, kata Giadio, korban sering mendapatkan ancaman dari pelaku bahwa dirinya tidak akan mungkin ditangkap karena kenal dengan banyak polisi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu