get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala Kanwil Kumham NTT Resmi Berganti, Silvester SIli Laba Gantikan Marciana Djone

Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Tapi Belum Bebas Murni!

Rabu, 20 Juli 2022 | 08:24 WIB
header img
Habib Rizieq Shihabs akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) lalu. (Foto: iNews.id/MPI).

JAKARTA, iNewsSumba.id – Mantan imam besar Friont Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dipastikan bebas Rabu (20/7/2022) hari ini. Namun kebebasan itu bersyarat alias belum bebas murni.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memastikan hal itu kepada wartawan.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq Shihab sebut Rika lebih lanjut, telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat.  Tidak hanya itu, Habib Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," jelasRika.

Kembali mengingatkan, Habib Rizieq Shihab saat ini sedang menjalani masa hukuman pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dia terjerat dua perkara,  yakni perkara kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Juga terjerat tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Tokoh utama dalam aksi massa besar – besar yang berlabel 212 silam itu, telah jalani penahanan sejak 12 Desember 2020 lalu.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut