SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id –Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq memohon keringanan putusan majelis hakim, pasca dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU). Politisi Partai Golkar itu, harus duduk di kursi terdakwa terkait perkara pencemamran nama baik yang dilaporkan oleh Gidion Mbiliyora, mantan Bupati setempat.
Usai sidang yang digelar di ruang cakra Pengadilan Negeri Waingapu, Rabu (13/72022) siang lalu itu, Ali juga menyatakan menghormati tuntutan JPU. Namun tetap menaruh harap dihukum seringan – ringannya.
“Sebagai warga negara Indonesia, apapun nantinya putusan majelis hakim akan saya terima dan mentaatinya. Saya juga masih berharap banyak dari Majelis Hakim agar saya mendapatkan keputusan seringan – ringannya,” tandas Ali di pelataran gedung PN Waingapu.
Umbu Hiwa Tanangunju selaku ketua tim kuasa hukum Ali, yang mendampinginya saat itu menimpali, telah pula langsung menyampaikan pembelaan dalam sidang yang baru saja digelar. Pada prinsipnya, sebut dia, terdakwa tidak berniat untuk mencemarkan nama baik pelapor.
“Tadi dalam sidang kami juga sudah sampaikan permohonan keringanan terkait dengan tuntutan penuntut umum. Karena apa yang disampaikan terdakwa pada prinsipnya tidak bermaksud untuk mencemarkan nama baik. Tapi hukum sudah berproses jadi biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku,” timpal Umbu Hiwa.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu