get app
inews
Aa
Read Next : Jangan Lewatkan, Besok di Kota Waingapu Ada Karnaval Selebrasi Paskah Oikumene

Besok JPU Bacakan Tuntutan Untuk Ketua DPRD Sumba Timur dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Mantan Bu

Selasa, 12 Juli 2022 | 21:41 WIB
header img
Gidion Mbiliyora, mantan Bupati berjabatan tangan dengan Ali Oemar Fadaq, ketua DPRD Sumba Timur dalam sidang perdana perkara pencemaran nama baik di PN setempat (Foto : Dion. Umbu Ana Lodu)

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Rabu (13/7/2022) sekira pukul 09 : 00 WITA, Ketua DPRD Sumba Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri setempat, akan membacakan tuntutan dalam perkara pencemaran nama baik Gidion Mbiliyora (GBY) mantan Bupati dengan terdakwanya Ali Oemar Fadaq (AOF), ketua DPRD setempat. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu sempat ditunda dua kali, namun dipastikan esok akan berjalan sesuai agenda.

Muhammad Ronny, JPU dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang dihubungi  iNewsSumba.id  via WhatsApp (WA) Selasa (12/72022) malam tadi membenarkan sidang akan dilaksanakan sesuai agenda. Dikatakannya, persidangan esok akan dimulai seperti jadwal sidang – sidang sebelumnya.

“Sidang dimulai pagi seperti biasanya sidang yang pernah digelar. Kita esok ketemu di Pengadilan untuk kejelasannya,” jelas Ronny.

Jika merujuk pada sidang sebelumnya, bisa dipastikan akan digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Sumba Timur. Sidang nantinya akan dipimpin oleh Hendro Sismoyo, selaku Ketua Majelis didampingi dua Hakim Anggota, masing-masing Albert Bintang Partogi dan Muhammad Cakranegara.

Untuk diketahui, sidang perdana dalam perkara pencemaran nama baik yang ditenggarai dilakukan AOF yang menjadi terdakwa, dengan korban atau pelapor, GBY mantan bupati, terlaksanaRabu (8/6/2022) pagi lalu. Dalam sidang itu, ketua Mejelis Hakim mengarahan dan berhara AOF dan GBY saling berjabatan tangan sebagai tanda saling memaafkan dan menampilkan sosok negarawan. Jabatan tangan keduanya memantik aplaus khalayak yang hadir menyaksikan sidang itu.

Pencemaran nama baik itu disebut dilakukan  pada panggung orasi dalam momen kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka Pilkada serentak silam. Dimana dalam orasinya AOF melontarkan kata dan kalimat yang kemudian dilaporkan oleh GBY karena merasa nama, harkat dan martabatnya dicemarkan.  

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut