Viral Video Pria Tertinggal dari Mobil dalam Dugaan Pencurian Sapi di Sumba Timur, Ini Kata Kapolsek
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Seorang pria diamankan warga setelah diduga tertinggal dari mobil yang disebut digunakan dalam peristiwa dugaan pencurian sapi di Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, Minggu (18/10/2026) malam.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah video yang memperlihatkan pria itu beredar di media sosial. Dalam informasi yang menyertai rekaman tersebut, pria itu disebut tidak sempat ikut melarikan diri bersama dua orang lainnya.
Dua orang lainnya diduga berhasil meninggalkan lokasi menggunakan mobil bersama sapi yang menjadi objek dugaan pencurian. Sementara pria yang tertinggal diteriaki warga sebagai pencuri hingga akhirnya diamankan.
Kapolsek Pahunga Lodu, Ipda Samuel Agustinus Wulang, membenarkan video yang beredar saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pada Senin (19/10/2026) pagi.
Konfirmasi itu sekaligus menguatkan informasi awal bahwa terdapat seorang pria yang diamankan warga berkaitan dengan kejadian tersebut. Namun, sejumlah detail penting masih belum diungkap secara resmi.
"Iya, dia ketinggalan oto (mobil) makanya diteriakin pencuri," kata Samuel.
Kapolsek belum menjelaskan secara terperinci identitas pria tersebut, bagaimana dugaan pencurian berlangsung, maupun di wilayah mana sapi yang diduga dicuri berasal. Ia meminta waktu untuk mendalami informasi yang beredar.
Belum diketahui pula apakah pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih menjalani proses pemeriksaan. Status hukum seseorang harus didasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, informasi mengenai dua orang yang disebut melarikan diri bersama mobil dan sapi belum disertai penjelasan resmi tentang identitas maupun keberadaan mereka.
Sebelumnya dalam video nampak warga kesal dan mengumpat. Bahkan ada yang sempat menghakimi dnegan kontak fisik pada terduga pelaku. Sehubungan dnegan hal itu, masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun yang dicurigai melakukan tindak pidana. Penanganan perkara dan penentuan pihak yang bertanggung jawab harus diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan prosedur yang sah.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
