JAKARTA, iNewsSumba.id – Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) meminta pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada penyitaan barang atau penindakan terhadap pelaku di lapangan. Penegakan hukum dinilai perlu diarahkan untuk membongkar jaringan yang memungkinkan rokok ilegal diproduksi dan beredar hingga ke pasar.
Ketua Umum Komnas PT Hasbullah Thabrany mengatakan persoalan rokok ilegal memiliki rantai yang panjang. Karena itu, pengecer maupun kurir yang ditemukan membawa barang ilegal dinilai bukan satu-satunya titik yang perlu diperiksa.
“Kalau persoalan rokok ilegal hanya dilihat sebagai persoalan rokok yang tidak membayar cukai, maka kita kehilangan persoalan yang lebih besar. Yang harus dibongkar adalah bagaimana rokok ilegal dapat diproduksi, memperoleh atau memalsukan pita cukai, didistribusikan, dan beredar secara luas di pasar,” ujar Hasbullah.
Komnas PT meminta penelusuran dilakukan terhadap produsen, pemasok, pemodal, jaringan distribusi hingga pihak-pihak yang memungkinkan aktivitas ilegal tersebut berlangsung. Pendekatan tersebut dinilai diperlukan agar penindakan tidak hanya memutus peredaran barang pada lapisan paling bawah.
Sorotan tersebut muncul di tengah data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencatat penindakan terhadap 1,124 miliar batang rokok ilegal hingga Agustus 2026. Jumlah itu disebut meningkat sekitar 60 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Komnas PT juga mencermati investigasi salah satu media yang mengangkat dugaan perdagangan pita cukai ilegal dan peredaran rokok ilegal. Dalam investigasi tersebut disoroti sejumlah modus, termasuk rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan dan salah personalisasi.
Komnas PT menegaskan bahwa setiap dugaan keterlibatan individu maupun institusi harus tetap diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. Temuan investigasi media, menurut organisasi tersebut, dapat digunakan sebagai informasi untuk memperkuat pengawasan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
