Usai Insiden di GKPI Rajeg, Polisi Tegaskan Negara Jamin Hak Beribadah

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi AI pembubaran ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang dan upaya Kepolisian kendalikan situasi

Mereka yang hadir antara lain Camat Rajeg Oman Apriaman, Ketua FKDM Rajeg Suparji Rustam beserta anggota, ketua lingkungan setempat, sejumlah tokoh agama, serta perwakilan GKPI.

Musyawarah menghasilkan sejumlah langkah sementara untuk menjaga keamanan lingkungan. Penyelesaian persoalan tersebut akan dilanjutkan melalui mediasi di tingkat Kecamatan Rajeg.

Sambil menunggu proses tersebut, lokasi kegiatan ibadah untuk sementara tidak digunakan dan dikunci. Warga juga diminta tidak berkumpul di sekitar lokasi.

Polisi mengedepankan langkah persuasif agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka. Masyarakat diminta menjaga ketenangan dan menghormati proses penyelesaian yang sedang berjalan.

Indra menegaskan bahwa negara memberikan jaminan terhadap hak setiap warga negara untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya.

Dia juga meminta semua pihak menahan diri dari tindakan yang berpotensi memicu keributan.

“Yang paling utama adalah menjaga keamanan dan kerukunan masyarakat,” katanya.

Selain menjaga keamanan lokasi, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

“Apabila ada informasi yang beredar, kami berharap masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan,” ujarnya.

Usai musyawarah, seluruh pihak meninggalkan lokasi. Polisi berharap tidak ada kerumunan yang dapat memicu provokasi maupun gesekan selama proses mediasi berlangsung.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network