PP Perlindungan Anak di Ruang Digital Mulai Berlaku, Orang Tua Sambut Positif

Tim iNews
Ilustrasi, PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) muali berlaku(Foto: Istimewa).

Ia juga berharap kebijakan ini tidak hanya berlaku sementara, tetapi terus diperkuat dengan regulasi lain yang melindungi anak di ruang digital.

Menurutnya, anak-anak saat ini tumbuh di era digital sehingga perlindungan tidak hanya di dunia nyata tetapi juga di dunia maya.

Pemerintah melalui aturan tersebut meminta platform digital menyesuaikan sistem mereka, termasuk pembatasan usia pengguna dan fitur khusus anak.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

Para orang tua pun berharap kebijakan ini bisa menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi kecanduan gadget pada anak.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network