Kasus Penikaman di Bengkel Karita Masuk Tahap II, Polsek Tabundung Limpahkan Tersangka ke Kejari

Dion. Umbu Ana Lodu
LM, tersangka penikaman di Desa Karita, Kecamatan Tabundung diserahkan ke Kejari Sumba Timur(Foto: Istimewa).

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Penanganan kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengguncang Desa Karita, Kecamatan Tabundung, akhirnya memasuki babak baru. Penyidik Polsek Tabundung, jajaran Polres Sumba Timur, resmi melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Waingapu, Selasa (24/2/2026) lalu.

Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Dengan demikian, proses hukum atas kasus berdarah yang terjadi pada Sabtu, 29 November 2025 itu kini memasuki tahap penuntutan.

Kasus ini bermula dari insiden penikaman di sebuah bengkel milik warga Desa Karita. Malam itu berubah menjadi tragedi ketika dua pria menjadi korban tikaman senjata tajam.

Satu korban berinisial BMD meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara korban lainnya, SDN, mengalami luka berat dan sempat menyelamatkan diri meski dalam kondisi kritis.

Tersangka berinisial LM dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) dan ayat (2) juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan,” tegasnya.

Menurutnya, pelimpahan ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada korban dan keluarga.

“Penanganan perkara ini menjadi perhatian serius kami. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat bahwa setiap tindak kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kasus pembunuhan di Tabundung ini sempat menyita perhatian warga karena terjadi di ruang publik dan melibatkan konsumsi minuman keras.

Kini, masyarakat menanti proses persidangan di Pengadilan Negeri Waingapu sebagai penentu akhir nasib tersangka dalam perkara pidana berat tersebut.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network