WAINGAPU, iNewsSumba.id – Satuan Lalu Lintas Polres Sumba Timur menaikkan nada peringatan. Maraknya penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang diduga bodong, khususnya plat daerah Sumba, dinilai sudah melampaui batas kewajaran dan berpotensi merugikan negara.
Fenomena itu, menurut polisidan masyarakat, kuat ditenggarai berkaitan dengan upaya mempermudah pembelian BBM bersubsidi di sejumlah SPBU yang tersebar di wilayah Kabupaten Sumba Timur. Modusnya beragam, mulai dari plat tanpa identitas hingga TNKB palsu yang tidak terdaftar di sistem Polri.
Kasat Lantas Polres Sumba Timur, AKP Rahmat Agus Ibrahim, menegaskan setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang sah dan terpasang lengkap di bagian depan dan belakang kendaraan, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Ini bukan sekadar kelengkapan administratif. TNKB adalah identitas kendaraan. Tanpa itu, kendaraan sulit dikenali dan sangat rawan disalahgunakan,” ujar Rahmat Agus Ibrahim, menyampaikan penegasan Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa, Jumat (24/1/2026).siang lalu.
Ia menambahkan, penggunaan plat bodong bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tetapi juga membuka celah tindak pidana lain, termasuk penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
