Video Pribadi Disebar ke Kepala Sekolah dan Para Guru, Polisi Tegaskan Ini Kekerasan Seksual Digital
Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih kemudian mengumpulkan barang bukti digital dan memeriksa sejumlah saksi.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan melalui media elektronik,” tegas Jon Kenedi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
