Video Pribadi Disebar ke Kepala Sekolah dan Para Guru, Polisi Tegaskan Ini Kekerasan Seksual Digital

Tim iNews
Foto dan video pribadi seorang guru disebar-Foto: Ilustrasi iNews.id/Ilham N

Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih kemudian mengumpulkan barang bukti digital dan memeriksa sejumlah saksi.

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan melalui media elektronik,” tegas Jon Kenedi.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network