WAINGAPU, iNewsSumba.id – Dugaan pembukaan rekening bank ilegal senilai Rp2 miliar atas nama warga Sumba Timur, Kabubu Tarab, mulai diusut aparat kepolisian. Satreskrim Polres Sumba Timur resmi memanggil manajemen Bank dimaksud untuk dimintai klarifikasi.
Laporan dugaan penyalahgunaan identitas ini diterima polisi pada Jumat, 5 Desember 2025 malam lalu. Kabubu Tarab, warga Desa Kayuri, Kecamatan Umalulu, melapor setelah menemukan rekening atas namanya dibuka tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Kabubu Tarab datang ke Polres Sumba Timur didampingi kuasa hukumnya, Aris Manja Palit. Dalam laporan tersebut, korban mengaku tidak pernah membuka rekening di salahg satu Bank Himbara di bilangan Jalan Ahmad Yani, Kota Waingapu itu.
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa melalui Kasat Reskrim AKP Markus Y. Foes didampingi PS Kasie Humas Iptu Leonardo Marpaung membenarkan laporan tersebut. Polisi kini tengah mengumpulkan keterangan awal untuk mengungkap konstruksi hukum perkara ini.
“Kami sudah mengirimkan surat panggilan kepada pihak Bank untuk hadir memberikan klarifikasi,” kata AKP Markus Y. Foes kepada wartawan di Mapolres Sumba Timur, Kamis, 11 Desember 2025 lalu.
Menurut Markus, pihaknya berharap manajemen Bank dapat memenuhi panggilan tersebut pada awal pekan depan, tepatnya Senin atau Selasa, 15–16 Desember 2025.
“Klarifikasi ini penting untuk mendengar langsung penjelasan dari pihak bank sebagai institusi yang dilaporkan,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran awal, rekening tersebut diduga menjadi tempat keluar-masuk dana sebesar Rp2.000.100.000 dalam waktu singkat sebelum akhirnya ditutup.
“Setelah keterangan dari Bank kami terima dan analisis, baru akan ditentukan apakah perkara ini memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” pungkas Markus.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
