18 Akademisi Gugat Frasa Kabur di UU Tipikor Karena Berpotensi Kriminalisasi Orang Tak Bersalah

Dion. Umbu, Danandaya Arya Putra
Mahkamah Konstitusi-Foto: MPI

Dalam pandangan mereka, pasal itu seharusnya hanya menjerat tindakan yang dilakukan dengan niat jahat, disertai kekerasan, intimidasi, atau pemberian keuntungan tidak semestinya, sebagaimana tercantum dalam Article 25 Konvensi PBB Antikorupsi.

“Pemberantasan korupsi memang penting,” kata Prof Tongat dari Universitas Muhammadiyah Malang, “tapi ia harus berjalan dalam koridor hukum yang pasti, adil, dan proporsional.”

Menurut mereka, bahasa hukum tidak pernah netral. Ketika rumusan pasal dibiarkan kabur, tafsir aparat akan menjadi absolut. “Ketika aparat penegak hukum memiliki posisi dominan dalam menafsirkan norma pidana, peluang kriminalisasi akan terbuka lebar,” tulis para akademisi menutup pernyataannya.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network