WAINGAPU, iNewsSumba.id – Modus baru pencurian ternak sapi di Sumba Timur terungkap. Enam orang residivis kasus curnak dibekuk aparat Unit Buru Sergap (Buser) Polres Sumba Timur bersama Polsek Pandawai setelah menyewa mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi DK 1743 H dengan alasan untuk trip wisata keliling Sumba, namun justru menggunakannya untuk mengangkut sapi curian.
Penangkapan bermula ketika polisi menggerebek dua pelaku di lapangan. Dari hasil pengembangan, empat pelaku lainnya berhasil diamankan. Keenam tersangka masing-masing berinisial BR, BI, BA, R, BE, dan UR, di mana sebagian di antaranya merupakan pasangan ayah dan anak.
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa mengatakan, mobil yang disewa tersebut digunakan untuk memuluskan aksi kejahatan mereka. “Ada sapi yang langsung dinaikkan ke dalam mobil, ada pula yang disembelih terlebih dahulu sebelum diangkut untuk kemudian dipasarkan,” ujarnya.
Selain mobil, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Hasil penyidikan mengungkapkan para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pencuri, penjagal, hingga penadah. Mereka diketahui merupakan residivis kasus pencurian ternak yang sudah dikenal luas di wilayah itu.
Lima pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara satu pelaku lainnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman empat tahun penjara.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait