WAINGAPU, iNewsSumba.id– Kepolisian Resor Sumba Timur berhasil membongkar jaringan pencurian hewan ternak(Curnak) lintas wilayah setelah mengungkap kasus hilangnya enam ekor kerbau milik warga di Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, dalam keterangannya pada Senin (26/5/2025), menyampaikan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2025) dini hari lalu. Pelaku menggiring hewan curian sejauh 30 kilometer menuju Desa Tanambanas Selatan, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Sumba Tengah.
“Dari hasil pengejaran, kami berhasil menangkap lima pelaku, termasuk dua residivis kasus serupa. Lima pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” Kapolres Sumba Timur didampingi Kapolsek Lewa Ipda Marius P. Himbir.
Polisi menyita enam ekor kerbau, tiga ekor kuda yang digunakan dalam aksi kejahatan, serta sejumlah dokumen dan tali pengikat sebagai barang bukti. Proses penyidikan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan metode tradisional yakni menggiring hewan dengan berkuda di malam hari untuk menghindari pantauan warga.
Selain pelaku utama, polisi juga menyelidiki upaya mediasi yang ditawarkan oleh seorang kepala desa yang ingin kasus ini diselesaikan secara damai tanpa proses hukum. Namun, upaya itu ditolak oleh aparat kepolisian dan korban.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Kapolres menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait