Untuk diketahui masing-masing desa telah memilih lima orang pengurus inti koperasi, terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I dan II, Sekretaris, dan Bendahara. Selain itu, terbentuk pula Dewan Pengawas sebanyak tiga orang, dengan komposisi satu Ketua dan dua anggota.
Dari Dinas Koperasi dan UMKM Sumba Timur, hadir Kabid Kelembagaan dan Pengawasan, Victor Danguwole Ndima Landupraing, yang secara langsung memberikan pendampingan dalam proses pembentukan koperasi ini.
Pembentukan Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa, memperkuat peran UMKM lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait