SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Polres Sumba Timur serius menangani dan memproses kasus dugaan persetubuhan terhadap ITA, seorang anak yang kini berusia 18 tahun di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT. Sebanyak 10 saksi telah diambil keterangannya oleh penyidik untuk mengusut dan mencari titik terang guna proses hukum lebih jauh.
Demikian dijelaskan Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi, kepada wartawan termasuk iNews.id, Selasa (29/10/2024) siang lalu di ruang kerjanya.
“Saat ini pengembangan penyidikan sudah kami lakukan. Dari proses interogasi, pada 10 orang saksi dan mengerucut pada 3 orang yang terindikasi merupakan anak biologis dari anak yang dikandung dan kemudian dilahirkan oleh korban ITA,” tandas Jacky Umbu.
Guna memperkuat dan memperjelas proses penyidikan, lanjut Kapolres Sumba Timur, dilakukan pengambilan sampel DNA pada 3 orang terduga pelaku persetubuhan. Hasil DNA itu diharapkan bisa memperkuat bukti terkait siapa pelaku dalam kasus yang menimpa korban ITA.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait