Adapun RA oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumba Barat dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Berkas perkara tersangka bahkan telah P21 atau telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait