TAPANULI UTARA, iNewsSumba.id – Perilaku bejad RH, pria berusia 43 tahun ini layak dikecam bahkan dikutuk khalayak. Betapa tidak, dirinya merupakan pelaku pemerkosaan pada Mawar anak kandungnya sendiri. Peristiwa perkosa anak kandung itu jadi perilaku menahun.
Informasi yang diperoleh iNews.id di Polres Tapanuli Utara (Taput) menyebutkan tindakan perkosaan itu dilakukan sejak korban masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Korban kini telah berusia 18 tahun.
Kasie Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, pelaku telah berhasil ditangkap setelah sebelumnya ibu korban melaporkan ke Polres setempat.
“Keterangan yang diperoleh dari korban menyatakan diperkosa ayahnya sejak masih kelas 3 SD hingga tamat SMA lalu. Pelaku RH sudah ditangkap Sabtu (2 5/5/2024) lalu,” jelas Aiptu Walpon pada iNews.id, Senin (27/5/2024) siang lalu.
Mirisnya lagi, perbuatan bejad ayah kandung pada puterinya itu dilakukan di sejumlah tempat. Diantaranya dilakukan di kebun, rumah dan tempat lainnya. Yang pasti, sebut Aiptu Walpon, pelaku memperkosa korban ketika isteri dan saudara korban tidak ada di rumah atau ketika hanya korban dan pelaku sendiri.
Masih papar Aiptu Walpon, pelaku yang ditangkap tanpa adanya perlawanan itu telah pula mengakui perbuatannya. Pelaku kini dalam Rutan Polres.
Korban sejak pertama dirudapaksa ayahnya itu selalu dalam tekanan psikis dan mental. Sehingga terus memendam dan menyimpan peristiwa kelam yang selalu menimpanya itu.
“Korban baru baru berani melapor setelah lulus SMA lalu bekerja di salah satu rumah makan.Sejak kerja setiap Sabtu korban pulang ke rumah. Namun selama dua minggu korban tidak lagi mau pulang, dan akhirnya pelaku menghubunginya melalui telepon,” beber Aiptu Walpon.
Desakan ayahnya yang menjadi pelaku perkosaan yang mempertanyakan korban kenapa 2 minggu tidak pulang, menjadi awal terungkapnya peristiwa pilu itu. Korban yang tidak lagi mampu menahan beban berat itu akhirnya menceritakan kisahnya pada seorang rekan kerjanya.
“Korban kemudian curhat ke teman kerjanya katanya mau berkehnti kerja karena takiut didatangi ayahnya. Ketika ditanya alasan dari ketakutannya itu, korban kemudian bercerita tentang nasibnya. Rekan kerjanya itu kemudian sarankan korban untuk jujur pada majikan mereka dan akhirnya dilakukan.Majikannya langsung menghubungi ibu korban dan kemudian bersama buat laporan ke Polisi,” papar Aiptu Walpon.
Kini RH telah berada di balik jeruji besi dan pintu rutan Polres Taput setempat. Karena perbuatannya itu, pelaku tercancam pidana penjara 15 tahun.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait