SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Kisah kelam harus dilalui Mawar (19) sebut saja namanya demikian, soerang gadis disabilitas di Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT. Betapa tidak, kini dirinya hamil 7 bulan dan yang diduga kuat menghamilinya adalah ayah tirinya.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kapolsek Umalulu Ipda Rony Wirawansah Binsimin membenarkan sedang melakukan penyelidikan terkait kasus dimaksud. Ditemui di Waingapu, Selasa (27/2/2024) lalu, mantan KBO Reskrim Polres Sumba Timur itu menyatakan telah menerima laporan atau pengaduan dari korban didampingi ibunya dan petugas dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dijelaskan Ipda Rony, awal mula terkuaknya kasus ini berawal pada 13 September 2023 lalu. Dimana saat itu sekira pukul 09.00 WITA,ibu kandung korban melihat kejanggalan pada tubuh anaknya. Dimana perutnya nampak makin membesar. Hal itu kemudian ditanyakan pada anaknya dan direspon dengan bahasa isyarat bahwa benar dirinya hamil.
“Saat ditanya ayahnya apakah dirinya hamil? dijawab dengan bahasa isyarat berupa anggukan dan memegang perutnya yang membesar itu. Ibu korban kemudian membawa anaknya ke bidan desa guna mendapatkan kepastian dan setelah diperiksa, korban benar telah positif hamil,” jelas Rony.
Rony yang saat itu ditemui di tangga aula Patuala Ratu Setda Sumba Timur itu lebih jauh menguraikan, informasi dan kepastian kehamilan korban itu, oleh ibunya kemudian disampaikan kepada saudara laki-lakinya. Kedua kakak beradik itu masih belum bisa mencurigai siapapun yang menghamili korban.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait