Untuk ke-6 terduga pelaku yakni, DHK asal Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera HB dan YHPP, ANH dari Mbatakapidu, Kota Waingapu dan NB asal Makamenggit serta YD warga Padadita diamankan dan selanjutnya dikenakan wajib lapor.
Aprat Polres Sumba Timur amankan 6 orang warga yang diduga terlibat judi sabung ayam di Padadita, Kelurahan Kambaniru,Kecamatan Kambera, mereka dikenai wajib lapor - Foto : istimewa
“Saat ini kami masih mendalami peran masing -masing. Mengingat lokasi judi berada di tempat yang luas serta terbuka. Kami harapkan seluruh masyarakat turut menjaga sitkamtibmas di wilayah hukum Polres Sumba Timur, jangan lakukan perbuatan langgar aturan dan hukum apalagi jelang Pemilu 14 Februari mendatang,”pungkas Helmi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait