SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Hasil gelar perkara dan barang bukti dalam kasus pencurian 4 dosing pump (pompa air jumbo) milik PT Muria Sumba Manis (MSM) yang dilakukan oleh penyidik Polres Sumba Timur akhirnya menyepakati UTR alias Umbu Andi sebagai tersangka (TSK). Penetapan itu mendapatkan apresiasi dari perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan dan pabrik gula itu.
PT MSM melalui Michael dari bagian hukum menyatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari Satreskrim Polres Sumba Timur terkait hasil Gelar Perkara yang telah dilakukan Rabu (16/8/2023) termasuk penetapan para Tersangka baru dalam kasus itu. Dia mengatakan, apa yang telah dilakukan aparat merupakan suatu hal yang patut diapresiasi, karena hal itupasti tidaklah mudah. Apalagi sebut dia, melihat hasil pengungkapan perkara yang terukur dan terbuka menandakan bahwa Kepolisian Polres Sumba Timur benar-benar hadir demi keadilan.
“Sangat mengapresiasi sekali atas kinerja dan langkah cepat dari teman-teman Kepolisian Sumba Timur, khususnya Tim Reskrim dan Buser Polres Sumba Timur dalam mengungkap kasus ini. Bravo untuk Polri!” tandas Michael.
Ditempat terpisah sebelumnya, Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, menyatakan Umbu Andi ditetpakan sebagai TSK karena diduga melakukan tindak pidana penadahan barang curian. Umbu Andi sendiri merupakan Kepala Desa (Kades) Watupuda yang masih aktif.
“Kepada yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai Tersangka dengan sangkaan pasal 480 ayat 1 KUHP sebagai pelaku penadahan barang hasil tindak pidana pencurian. Dan kepada yang bersangkutan, dalam minggu ini telah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka,” ungkap Jumpatua.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait