Ini Dia Ciri Khas Rokok Ilegal yang Beredar Luas di Pulau Sumba

Dion Umbu Ana Lodu
Petugas menempelkan stiker ini di toko dan kios yang ditemukan menjual rokok ilegal di Kabupaten Sumba Timur, NTT- Foto : istimewa

Lantas bagaimana ciri – ciri rokok  yang tergolong ilegal, berikut sejumlah penjabarannya :

  1. Pita cukai rokok merupakan hasil foto copy/scan
  2. Ketidaksesuaian jenis pita rokok dimana bertuliskan SKT (Sigaret Kretek Tangan) namun justru rokoknya merupakan jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin)
  3. Juga ketidaksesuaian jumlah batang rokok sebagaiamna yang tercantum di pita, dimana dipita dituliskan isi 10 batang namun riilnya bungkus rokok berisi 12, 16 atau 20 batang

Diberitakan sebelumnya, Pihak Bea Cukai yang dikonfirmasi iNews.id membenarkan gelaran operasi dimaksud. Namun hanya bisa memberikan penjelasan singkat dan terbatas.

“Terkait hasil giat opsar yg kita lakukan td, masih akan kita lakukan penelitian berupa sistem utk memastikan asal produksi, keaslian pita cukai serta personalisasi atas Pita Cukai tsb,” tulis Daud yang merupakan salah satu petugas Bea Cukai yang melakukan kegiatan operasi dimaksud melalui pesan whatsapp, Selasa (15/8/2023) malam lalu.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network