Lantas bagaimana ciri – ciri rokok yang tergolong ilegal, berikut sejumlah penjabarannya :
- Pita cukai rokok merupakan hasil foto copy/scan
- Ketidaksesuaian jenis pita rokok dimana bertuliskan SKT (Sigaret Kretek Tangan) namun justru rokoknya merupakan jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin)
- Juga ketidaksesuaian jumlah batang rokok sebagaiamna yang tercantum di pita, dimana dipita dituliskan isi 10 batang namun riilnya bungkus rokok berisi 12, 16 atau 20 batang
Diberitakan sebelumnya, Pihak Bea Cukai yang dikonfirmasi iNews.id membenarkan gelaran operasi dimaksud. Namun hanya bisa memberikan penjelasan singkat dan terbatas.
“Terkait hasil giat opsar yg kita lakukan td, masih akan kita lakukan penelitian berupa sistem utk memastikan asal produksi, keaslian pita cukai serta personalisasi atas Pita Cukai tsb,” tulis Daud yang merupakan salah satu petugas Bea Cukai yang melakukan kegiatan operasi dimaksud melalui pesan whatsapp, Selasa (15/8/2023) malam lalu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait