Setubuhi Anak di Bawah Umur, Paman dan Ponakan di Kupang Meringkuk di Sel

Emi Maunmuti
Paman dan Ponakan pelaku rudapaksa anak di bawah umur, diamankan kepolisian Polres Kupang. Foto : Ist

KUPANG,iNewsSumba.id- Miris nian nasib yang dialami SAD (16) seorang siswi sebuah SMA di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Betapa tidak? Ia dicabuli dan disetubuhi oleh HM (18) juga YM (27) yang juga paman dari HM. Kondisinya kian miris karena HM sebenarnya pacar korban, namun justru kompak dengan pamannya menyetubuhinya.

Paman dan keponakan pelaku pencabulan anak di bawah umur ini  akhirnya dilaporkan ke Polisi tepatnya  di Polres Kupang. Kini, HM dan YM sudah ditahan di sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Rabu (15/2/2023) Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, membenarkan kalau kasus percabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ini sudah ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang.

Dijelaskan Irwan, peristiwa pencabulan ini dialami korban SAD pada Kamis (9/2/2023) petang lalu. Korban SAD awalnya dicabuli dan disetubuhi HM (18) yang juga kekasihnya sendiri di rumah pamannya YM (27) alias Prabu di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id Arianto lebih lanjut menguraikan, YM pun berniat melakukan persetubuhan dengan korban SAD yang tidak lain pacar dari ponakannya itu. Karena itu,

Kamis (9/2/2023) malam sekitar pukul 23.00 WITA, YM menyuruh korban untuk bersembunyi di sebuah rumah kosong yang letaknya tak jauh dari rumahnya.

 

“YM melakukan itu guna menghindari pencarian orang tua korban dan polisi karena korban tidak pulang ke rumahnya. Namun di rumah kosong tersebut, pelaku YM malah mencabuli dan menyetubuhi korban layaknya pasangan suami istri,” jelas Arianto.

Selanjutnya Jumat (10/2/2023) subuh sekitar pukul 01.00 WITA,  HM  mengantar korban ke Kelurahan Liliba, Kota Kupang dan menginap di kos-kosan Jhon yang juga salah seorang kerabat HM.

"Hingga akhirnya korban ditemukan polisi di kost milik Jhon di kelurahan Liliba, Kota Kupang dan kasusnya dilaporkan ke Polres Kupang," tandas Kapolres Kupang.

Pelaku YM dan HM beralasan kalau korban tidak mau pulang ke rumah orang tua nya karena ingin mencari pekerjaan.

Atas perbuatannya tersebut,  kedua pelaku dijerat pasal 70 d Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network