Kades Noebesa di Kabupaten TTU Didenda 100 Juta, Hamili Wanita 19 Tahun dan Ingkar Janji

Efraim Baitanu
Kades di denda 100 juta karena hamili dua gadis - Foto : Ilustrasi/iNews.id

SOE, iNewsSumba.id AK seorang wanita berusia 19 tahun menjadi korban rayuan maut Rikhap Jitro Akailupa (36), oknum Kepala Desa (Kades) Noebesa Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTU) NTT. Ulah sang Kades membuat AK hamil dan bahkan telah melahirkan namun diterlantarkan oleh pria yang menghamilinya, walau sebelumnya telah diberikan janji manis.

Ulah Kades itu telah pula diadukan Danial Kase, ayah korban kepada Kepala Desa Bone, Nyonki A Nenobais , yang menjadi mediator dalam kasus itu. Namun sidang mediasi berjalan alot karena keluarga korban menuntut ganti rugi dan denda adat 100 juta, tapi di sisi lain Kades Rikhap mengaku hanya mampu 5 juta rupiah plus satu ekor sapi, sebagai denda adat.

Kepada wartawan dan para pihak yang menggelar mediasi, korban hanya bisa menangis karena menjadi korban tipu daya Kades. Selain itu sejak hamil dan hingga melahirkan, Kades dimaksud tidak pernah mendatangi diri dan keluarganya juga melihat bayi yang kini berusia 1 bulan 12 hari itu.

Sebelumnya kasus ini sempat dimediasi oleh Kepala Desa Bone, Nyonki A Nenobais, Bhabinkamtibmas Polsek Amanuban Tengah Bripka Max Fanggidae, Ketua BPD Frid Tunu, Ketua Majelis GMIT Sontetue Bone Pdt Florida Inabui, Perangkat Desa, dan Sejumlah Masyarakat setempat. Namun karena tidak mencapai titik temu akhirnya dikeluarkan rekomendasi agar kasus ini dilimpahkan ke Kantor Kecamatan atau bahkan diproses hukum lebih lanjut.

Adapun upaya untuk penyelesaian masalah ini juga telah sampai pada tawaran penurunan jumlah denda adat yakni hanya 50 juta. Namun itupun tetap tidak diterima oleh Kades Noebesa Rikhap Jitro Akailupa. Bahkan Kades juga sempat meminta wartawan jangan mempublikasikan permasalahan itu mengingat masa jabatannya masih 6 tahun lagi.

Kades Noebesa sendiri telah miliki isteri dan dua orang anak. Namun sayangnya, korbannya ternyata bukan hanya AK karena sebelumnya ada pula korban lainnya yang juga diterlanatarkan yakni NDW, seorang wanita berusia 18 tahun. Hubungan keduanya bahkan telah membuahkan seorang anak berusia 2 tahun, yang jua tidak dipedulikan sang Kades.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network