Gempa Kodi Sumba Barat Daya Picu Status Tanggap Darurat, Berlaku hingga 18 Oktober 2026
TAMBOLAKA, iNewsSumba.id — Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi menyusul gempa yang mengguncang wilayah tersebut pada 4 Oktober 2026.
Penetapan status tanggap darurat itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Nomor: BPBD.360/59/SBD/X/2026 yang ditandatangani Bupati Sumba Barat Daya Ratu Ngadu Bonu Wulla pada 5 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa keputusan pemerintah daerah didasarkan pada laporan kejadian bencana gempa bumi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 4 Oktober 2026.
Dokumen itu mencatat gempa terjadi pada 4 Oktober 2026 pukul 06.55.52 Wita. Dalam surat Bupati disebutkan gempa memiliki skala 6,1 SR, dengan episenter berada pada koordinat 9,84° LS dan 118,90° BT.
Lokasi episenter tersebut disebut berada sekitar 29 kilometer barat daya Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya. Gempa kemudian menimbulkan korban luka-luka serta kerusakan pada permukiman masyarakat dan fasilitas layanan umum.
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya menilai kondisi tersebut telah mengancam tata kehidupan dan penghidupan masyarakat. Atas dasar itu, pemerintah daerah mengambil langkah penanganan melalui penetapan status tanggap darurat.
Dalam surat resmi tersebut ditegaskan, “Bupati Sumba Barat Daya menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Sumba Barat Daya.”
Penetapan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana, sebagaimana disebutkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani Bupati.
Status tanggap darurat tidak hanya berkaitan dengan penanganan kerusakan akibat gempa, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan langkah-langkah penanganan kondisi darurat bencana.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa penanganan darurat harus dilakukan berdasarkan prinsip efektivitas, kepatuhan, kewajaran, transparansi dan akuntabilitas dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penanganan Darurat Bencana harus tetap mengikuti prinsip efektif, kepatuhan, kewajaran, transparansi dan akuntabilitas dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
Status tanggap darurat itu berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2026. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki masa penanganan khusus untuk menghadapi dampak gempa yang terjadi di wilayah Sumba Barat Daya.
Di tengah masa tanggap darurat tersebut, BMKG juga masih mencatat aktivitas gempa susulan. Hingga 7 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB, tercatat 508 gempa bumi susulan, enam di antaranya dirasakan masyarakat.
Data BMKG menunjukkan gempa susulan terbesar mencapai magnitudo 4,8, sedangkan yang terkecil tercatat bermagnitudo 1,1. Kondisi ini menjadi bagian dari perkembangan situasi kebencanaan yang masih harus dipantau selama masa tanggap darurat.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu