BNN Usulkan Pelarangan Vape, Ratusan Liquid Terbukti Mengandung Narkotika
JAKARTA, iNewsSumba.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia setelah menemukan indikasi kuat penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai media konsumsi narkotika. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Kepala BNN, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape menunjukkan temuan yang mengkhawatirkan. “Dari 341 sampel yang kami uji, terdapat 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel mengandung etomidate,” ujarnya.
Menurut Suyudi, temuan tersebut memperlihatkan bahwa vape telah bertransformasi dari sekadar alternatif rokok menjadi sarana kamuflase penyalahgunaan narkotika. Zat psikoaktif yang dicampurkan dalam liquid dinilai sulit terdeteksi oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
“Modus ini sangat berbahaya karena bentuknya menyerupai produk legal, sehingga peredarannya lebih sulit diawasi,” katanya.
Usulan pelarangan vape ini muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang tengah dibahas DPR. RUU tersebut telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Pimpinan Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap langkah BNN tersebut. Mereka menilai pelarangan dapat menjadi upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin kompleks.
“Jika tidak ditindak tegas, vape berpotensi menjadi pintu masuk baru bagi penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda,” ujar salah satu pimpinan Komisi III dalam rapat tersebut.
Meski demikian, usulan tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah. DPR masih akan menampung berbagai masukan dari pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan final.
Sebelumnya, secara terpisah, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Brigjen Pol. Supiyanto juga mengungkapkan temuan serupa dari pengujian yang lebih luas. “Kami melakukan uji terhadap 438 sampel liquid yang beredar di pasaran, baik dari cartridge maupun kemasan bebas, dan hasilnya menunjukkan adanya kandungan narkotika pada sejumlah sampel,” jelasnya.
BNN berharap langkah pelarangan ini dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap produk yang berpotensi disalahgunakan.
Dengan meningkatnya tren penggunaan vape di Indonesia, pemerintah dihadapkan pada tantangan besar untuk menyeimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan keamanan. Keputusan akhir terkait usulan ini akan menjadi penentu arah kebijakan pengendalian narkotika di masa mendatang.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu