KUPP Waikelo Tegaskan Soal Kelaikan KM Abadi Jaya: Bukan Ranah Perhubungan Laut
TAMBOLAKA, iNewsSumba.id- Isu kelaikan melaut KM Abadi Jaya A1 mencuat setelah kapal tersebut kandas di perairan Sumba Barat. Namun KUPP Kelas III Waikelo menegaskan bahwa penerbitan dokumen kelaikan bukan berada di bawah kewenangan mereka.
Kepala KUPP Waikelo, Tonny E. Bokty, menyebut surat persetujuan berlayar diterbitkan oleh Syahbandar Perikanan Tanjungwangi.
“Perlu dipertegas, yang mengeluarkan surat persetujuan berlayar itu bukan kami,” ujarnya kala dikonfirmasi iNews Media Group via gawainya, Senin (26/1/2026) malam lalu.
Menurut Tonny, terdapat perbedaan ranah kewenangan antara Syahbandar Perikanan dan Syahbandar Perhubungan Laut.
Dokumen yang menjadi dasar izin berlayar kapal nelayan antara lain Surat Layak Operasi (SLO).
“Itu pasti ada data dukungnya dan dokumennya dari Syahbandar Perikanan,” jelasnya.
Meski demikian, KUPP Waikelo tetap turun tangan karena insiden terjadi di wilayah kerja mereka.
Tim KUPP melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengidentifikasi faktor penyebab kecelakaan.
Dari keterangan nakhoda, diketahui kapal mengalami mati mesin sebelum akhirnya hanyut dan kandas.
Kondisi cuaca yang tidak mendukung turut memperbesar risiko kecelakaan laut.
“Kapal tidak bisa dikendalikan karena mesin mati dan cuaca buruk,” kata Tonny.
Investigasi dilakukan bersama Polres, KP3 Laut, dan Polairud Waikelo.
Nakhoda serta seluruh ABK telah dievaskuasi dan sempat diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Namun demikian, saat ini, 31 ABK KM Abadi Jaya telah berada di Waingapu dan dijadwalkan dipulangkan ke daerah asal.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu