Arsul Sani Pamerkan Ijazah Doktor di MK, Bantah Tuduhan Palsu
JAKARTA, iNewsSumba.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani akhirnya angkat suara terkait tuduhan ijazah doktoral palsu yang menyeret namanya dalam beberapa hari terakhir. Di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11/2025), ia tampil ke publik sembari memperlihatkan langsung dokumen ijazah yang menjadi bahan polemik itu.
Arsul menegaskan, ijazah tersebut merupakan dokumen resmi yang ia dapatkan setelah menuntaskan pendidikan doktoralnya di Collegium Humanum/Warsaw Management University pada 2022. Ia bahkan membawa foto prosesi wisuda yang memperlihatkan dirinya berdampingan dengan Duta Besar RI untuk Polandia, Anita Lydia Luhulima.
Menurutnya, tudingan yang beredar belakangan ini sama sekali tidak berdasar. Ia menyebut, proses pendidikan yang ia tempuh tidak instan dan melalui perjalanan panjang lebih dari satu dekade. Arsul menyampaikan kisah akademiknya secara runtut untuk membantah keraguan publik.
Perjalanan itu dimulai pada 2011, ketika ia mendaftar program doktor bidang justice and policy di Glasgow Caledonian University, Inggris. Pada akhir 2012, ia menyelesaikan tahap akademik pertama dan meraih total 180 kredit lulus dari seluruh mata kuliah.
Tahun berikutnya, ia memasuki fase penelitian. Namun pada saat yang sama, aktivitas politiknya di DPR dan PPP kian padat. Situasi ini membuat proses risetnya tersendat dan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Setelah tertunda cukup lama, Arsul akhirnya memutuskan mundur dari program tersebut pada 2017. Ia menegaskan keputusan itu bukan karena gagal, tetapi karena kesulitan membagi waktu sebagai pejabat publik dan seorang peneliti.
Tekad melanjutkan pendidikan doktor tetap menyala. Pada 2020, ia mendaftar ke Collegium Humanum sebagai mahasiswa program transfer doktor agar dapat melanjutkan kredit yang telah ia dapat sebelumnya, bukan memulai studi dari awal.
Di kampus tersebut, ia menyusun disertasi berjudul Re-examining the Considerations of National Security Interest and Human Rights Protection in Counter Terrorism Legal Policy. Ia mengaku melakukan wawancara dengan sejumlah pejabat lembaga terkait terorisme dan HAM, yang datanya menjadi bagian penting dari penelitiannya.
Arsul menantang pihak yang meragukan keabsahan proses ilmiahnya untuk mengecek langsung kepada narasumber yang diwawancarainya. Menurutnya, seluruh jejak penelitian dapat diverifikasi dan tidak ada yang dibuat-buat.
Meski telah memberi penjelasan panjang, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tetap berlanjut. Ia diketahui diadukan ke Bareskrim Polri oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi. Arsul menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu