SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id - Kepolisian Resor Sumba Timur berhasil mengungkap kasus pencurian ternak (Curnak) tiga ekor kuda milik warga Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polsek Pandawai bersama Tim Resmob Polres Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi, dalam konferensi pers Senin (3/2/2025) siang lalu menjelaskan, kasus Curnak itu terjadi pada 16 Januari 2025 lalu dan dilaporkan oleh korban, Martinus Mbaha Pekuwali, pada 26 Januari 2025. Tiga ekor kuda yang hilang terdiri dari dua kuda betina berumur 10 dan 5 tahun serta seekor anak kuda jantan berusia 6 bulan.
"Ketiga ekor kuda tersebut ditemukan di Kecamatan Lewa pada 25 Januari 2025. Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua orang tersangka, K dan H, pada 27 Januari 2025, serta tersangka Y pada 1 Februari 2025," ujar AKBP Jacky.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga ekor kuda, lima lembar KKMT ternak kuda, satu surat keterangan kepemilikan ternak, batang besi cap bakar, serta satu unit mobil truk beserta STNK dan kuncinya yang digunakan untuk mengangkut hewan curian.
Lebih jauh dipaparkan Kapolres Jacky Umbu, para tersangka (TSK) menggunakan modus dengan menarik kuda menggunakan tali nilon di siang hari dan kemudian menyembunyikannya sebelum dijual. Motif utama dari pencurian ini adalah ekonomi, di mana para pelaku berencana menjual kuda-kuda tersebut untuk mendapatkan uang guna membayar hutang.
Dalam pemeriksaan, tersangka Y diduga sebagai otak utama pencurian, sementara H bertugas menerima dan mempersiapkan dokumen kepemilikan palsu serta membubuhkan cap bakar pada kuda. Tersangka K membantu H dalam proses tersebut dan turut serta membawa kuda ke Lewa untuk dijual.
"Tersangka H merupakan residivis dalam kasus pencurian hewan ternak dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2010," tambah AKBP Jacky.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Sumba Timur. Tersangka H dan K mulai ditahan sejak 27 Januari 2025 hingga 15 Februari 2025, sementara tersangka Y ditahan sejak 2 Februari 2025 dan akan menjalani penahanan hingga 21 Februari 2025.
Kasus ini ditangani berdasarkan pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi didampingi Kasie Humas, Kasat reskrim dan Kapolsek Pandawai menunjukkan sejumlah barang bukti kasus Curnak di Desa Palakahembi - Foto : iNewsSumba.id
Polres Sumba Timur mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan hewan ternak mereka dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu