SUMBA BARAT DAYA, iNewsSumba.id - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya (SBD), Fransiskus Marthin Adilalo dan Yeremia Tanggu, atau yang dikenal sebagai Paket Rakyat, menyatakan akan menggugat proses Pilkada SBD 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan secara daring pada Senin (9/12/2024).
"Kami memiliki kewajiban moral dan hak konstitusional untuk menyuarakan kebenaran serta keadilan. Demokrasi Pancasila tidak memberikan ruang bagi intimidasi, konspirasi, dan kecurangan yang dirancang secara terstruktur dan sistematis," tegas Fransiskus dalam konferensi pers di Kota Tambolaka, Minggu (8/12/2024) lalu.
Paket Rakyat menyoroti rendahnya tingkat partisipasi pemilih, yang hanya mencapai 61 persen dari 248.859 pemilih terdaftar. Sebanyak 93.938 warga tidak menggunakan hak pilih mereka, sebuah angka yang disebut sebagai bukti minimnya perlindungan terhadap hak politik masyarakat oleh KPU SBD dan Bawaslu SBD.
Ketua Tim Hukum Paket Rakyat, Mikael Bulu, menjelaskan bahwa gugatan ini tidak berfokus pada hasil suara, melainkan pada proses Pilkada yang dianggap penuh dengan pelanggaran.
"Yang kami gugat adalah proses Pilkada, bukan hasilnya. Penyelenggara harus bertanggung jawab penuh atas kegagalan ini," ujar Mikael.
Tak hanya ke MK, Paket Rakyat juga akan melaporkan permasalahan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka menuntut penyelenggara Pemilu untuk bertindak profesional dan menjunjung tinggi integritas.
“Kami tidak ingin hak politik masyarakat kecil diabaikan. Pemilu adalah penentu masa depan daerah ini, dan penyelenggara wajib memastikan prosesnya berjalan adil dan transparan,” pungkas Mikael.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu