SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – SLB alias Fian tak berkutik dan tidak bisa memberikan perlawanan berarti paska dibekuk Tim Resmob, Satreskrim Polres Sumba Timur, NTT di depan RSU Imanuel, Kota Waingapu. Dia disergap petugas bersama sejumlah Handphone (HP) hasil penjambretan dan pencurian yang dilakukannya.
Fian ditangkap aparat menyusul fakta yang ditemukan oleh TimResmob ketika sedang melakukan penyelidikan di Pasar Inpres Matawai (Paris Matawai) Senin (12/8/2024). Kerja aparat saat itu justru dikejutkan teriakan Intan Kaita Lepir, sorang pedagang sayur yang minta tolong karena HP-nya diambil paksa oleh seorang pria yang tidak dikenalnya.
Informasi yang diperoleh iNews.id dari Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, Jumat (16/8/2024) pagi tadi menyebutkan, aparat Resmob mendengar teriakan korban, kemudian mengorek ciri-ciri terduga pelaku yang kemudian melarikan diri itu.
“Seterima informasi perihal ciri-ciri pelaku, aparat lainnya langsung melakukan pengejaran. Pelakunya ternyata SLB alias Fian yang berhasil diburu dan ditangkap depan RSU Imanuel,” ungkap Helmi.
Fian yang merupakan warga yang berdomisili di Mboka, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang itu saat ditangkap ternyata tidka hanya mengantongi 1 unit HP.
“Dari tangan pelaku barng bukti yang disita selain HP milik Intan, tapi juga ditemukan tiga HP lainnya. Kepada petugas dirinya mengakui, ketiga HP itu juga merupakan hasil jambret dan pencurian,” imbuh Helmi sembari menambahkan,Fian kini dalam pengamanan bersama barang bukti di Polres Sumba Timur guna penyelidikan dan pengungkapan dugaan jaringan pencurian yang lebih luas, juga proses hukum lebih lanjut.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu