get app
inews
Aa Read Next : KPU Sumba Timur Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wabup, SEHATI, MELEDAK dan MENYALA Menggema!

Kurang dari Sepekan 3 Polisi di NTT Dipecat, Mulai dari Terlibat Asusila dan Bolos Kerja

Rabu, 05 Juni 2024 | 21:43 WIB
header img
Dua anggota Provost Polres Sumba Timur membawa phasphoto Alfonsus Aristho Ichsandi Awa ke hadapan Kapolres Sumba Timur untuk kemudian diberikan tanda silang sebagai bentuk simbolis pemecatannya dari anggota Polri - Foto : iNewsSumba.id

KUPANG, iNewsSumba.id – Kurang dari sepekan tercatat 3 orang oknum anggota Polisi dipecat atau harus lalui proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah pemecatan itu diambil pimpinan karena ke-3 oknum dimaksud melanggar disiplin dengan sejumlah perilakunya yang tidak bisa ditoleril.

Dimulai dari PTDH Bripda Alfonsus Aristho Ichsandi Awa yang dilaksanakan dalam sebuah upacara di Lapangan Apel Mako Polres Sumba Timur, Kamis (30/5/2024) lalu. Walau tanpa kehadiran yang bersangkutan atau  In Absentia, upacara yang dipimpim oleh Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS tetap dilangsungkan dengan dihadiri sebagian besar unsur pimpinan dan anggota.

Karena tidak hadir, proses pelepasan seragam yang lazimnya dilakukan tidak digelar, namun digantikan dengan phasphoto oknum dimaksud, dibawa ke hadapan pimpinan dan lalu diberikan tanda silang X.

Informasi yang dirangkum iNews.id dilingkup Polres Sumba Timur sebelum dan selepas gelaran upacara PTDH itu menyebutkan, Alfonsus Aristho melakukan tindakan asusila dengan menghamili seorang perempuan namun tindak bertanggung jawab atau mengingkari janji untuk menikah.Bahkan kini perempuan itu telah melahirkan dan anak hasil hubungan keduanya telah berusia 4 tahun.

Selanjutnya di Polres Alor, Senin (3/6/2024) lalu, Brigpol Andreas Peterson Lakilangi juga di PTDH -kan atau dipecat dari keanggotaan Polri. Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, menjadi inspektur upacara pelaksanaan PTDH itu.

Seperti di Sumba Timur, anggota yang dipecat itu tidak hadir. Namun demikian pembacaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : Kep/224/V/2024, Tanggal 8 Mei 2024,  terkait PTDH itu tetap dibacakan.


Brigpol Andreas Peterson Lakilangi di PTDH -kan atau dipecat dari keanggotaan Polri. Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, menjadi inspektur upacara pelaksanaan PTDH - Foto : Danny Manu

 

Adapun Andreas Peterson Lakilangi dipecat karena terlibat disersi atau meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Ia terhitung meninggalkan tugas 03 Juli 2023 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023 atau total 39 hari kerja secara berturut-turut.

Tindakan pelanggaran atau indisipliner meninggalkan tugas tanpa keterangan juga menjadi alasan pemecatan atau PTDH dari keanggotaan Polri pada Briptu Roby Arianto Potokato. Oknum yang bertugas di Polres Lembata itu juga diumumkan pemecatannya dalam upacara yag digelar di Mapolres Lembata Senin (3/6/2024) lalu.

Kapolres Lembata AKBP Hendra Dorizen, memimpin jalannya upacara yang juga tidak dihadiri oleh Roby Arianto Potokatoe.


Kapolres Lembata AKBP Hendra Dorizen, memimpin jalannya upacara PTDH Roby Arianto Potokatoe dari keanggotaan Polri - Foto : istimewa

 

Pemberhentian  Roby Arianto itu merujuk keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor KEP/226/V/2024 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri. Upacara diikuti oleh sejumlah unsur pimpinan unit dan satuan di Mapolres Lembata dan sebagain besar angggota.

  

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut