Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Pencurian Ternak Sumba Barat Dibongkar, 3 Tersangka Ditangkap dan 1 Pelaku Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Kapolsek dan Polwan Tertangkap Selingkuh di Sabu Raijua Terancam Pemecatan

Selasa, 05 Maret 2024 | 18:31 WIB
  • author Ponsius Econg, Dion Umbu
Kapolsek dan Polwan Tertangkap Selingkuh di Sabu Raijua Terancam Pemecatan
Oknum Kapolsek dan Polwan di Kabupaten Sabu Raijua, NTT terjaring OTT karena kasus perselingkuhan - Foto : Ilustrasi perselingkuhan/Ist

SABU RAIJUA, iNewsSumba.id – Ipda KOK, yang menjabat Kapolsek di Polres Sabu Raijua, NTT terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Unit Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT. Yang bersangkutan terciduk dalam kamar yang terkunci dari dalam bersama RK, oknum Polwan berpangkat Brigpol.

Informasi seputar OTT itu dibenarkan oleh Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase, Senin (4/3/2024). Kepada wartawan, dikatakannya, kedua oknum polisi itu tejaring OTT pada Selasa (27/2/2024) lalu.

Keduanya, lanjut Dominicus diamankan di rumah oknum polwan yang terletak di Desa Roboaba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.

“Oknum Polwan bertugas dibagian Provos Polsek sementara Ipda KOK yang menjabat Kapolsek.

“Pasangan selingkuh tersebut kemudian langsung digiring ke Mapolres Sabu Raijua untuk menjalani proses pemeriksaan. Nanti proses selanjutnya terkait kode etik Polri," pungkasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy pada wartawan, Senin (4/3/2024) menyatakan  oknum Polisi Ipda KOK bertugas di Kapolsek Sabu Timur. Terkait peristiwa itu, yang bersangkutan resmi dicopot dari jabatannya. Sementara Brigpol RK dimutasi dari anggota Provost atay Propam menjadi anggota biasa.

Kasus ini sebut Ariasandy  lebih lanjut telah ditangani oleh Propam Polda NTT. Dan keduanya berpotensi untuk dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dair keanggotaannya pada korps Bhayangkara. Apalagi jika dalam pemeriksaan lanjutan nanti keduanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi (KEP) sebagai Anggota Polri.

 

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut