SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Sungguh miris jalan hidup yang harus dilalui oleh gadis berusia 14 tahun, sebut saja Mawar, karena menjadi korban nafsu liar dari 2 orang sekaligus. Warga sebuah desa di Kecamatan Umalulu ini sejak kelas V SD tak kuasa menghindari ulah bejad YN (54) dan YYTA (17) yang ternyata merupakan Bapak dan Anak yang diduga kuat menjadi pelaku rudapaksa itu.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kapolsek Umalulu Ipda Rony Wirawansah Binsimin, kepada iNews.id, Sabtu (24/2/2024) siang lalu di Waingapu membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus itu. Pihaknya menegaskan, kasus itu selain jadi atensi pimpinan juga sedang dalam penanganan dan dicermati seksama olehnya.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, Rony menuturkan, korban mengaku dicabuli dan diperkosa pelaku sejak saat masih duduk di kelas V SD. Kini korban yang telah diamankan di Rumah Aman Dinas Sosial Sumba Timur itu sedang hamil kurang lebih 7 bulan, yang diduga kuat akibat ulah kedua terduga pelaku atau terlapor.
“Pelaku leluasa melakukan perbuatannya sejak April 2019. Kondisi korban yang menumpang di rumah itu, sementara isteri dan juga ibu dari para terlapor sering tinggalkan rumah untuk berdagang sirih pinang di pasar Hanggaroru,memudahkan para pelaku jalankan aksinya,” jelas Ipda Ronny.
Korban mengaku selalu diancam untuk dipukuli juga diusir setiap kali para terlapor melakukan aksinya. Perbuatan kedua terlapor, lanjut Rony dilakukan selain di rumah juga di kebun.
“Korban mengaku sudah disetubuhi berulang kali dan tidak terhitung lagi. Khusus untuk terlapor YYTA. Korban mengaku digauli pada tahun pada tahun 2021 saat di rumah hanya berdua dengan terlapor. Saat itu terlapor disebutkan korban meminta untuk mengatur tempat tidurnya, saat dikamar itulah dia dipaksa berhubungan badan,” urai Rony.
Perbuatan bejad yang berulang kali itu membuat korban hamil. Dan hal itu kemudian diketahui oleh isteri dan ibu dari para terlapor. Namun, lanjut Rony, isteri pelaku mengambil langkah untuk menggugurkan kandungan korban dengan aneka ramuan tradisional, namun tidak juga membuahkan hasil.
“Kehamilan korban itu yang kemudian membuat perbuatan bejad kedua terlapor terungkap dan kemudian dilaporkan oleh seorang warga ke Polsek Umalulu pada 14 Februari 2024 lalu dengan ditemani korban,” tukas Rony.
Ditanya langkah penegakan hukum yang telah dilakukan terkait kasus itu, Rony mengatakan masih terus melakukan penyelidikan dengan seksama. Kedua pelaku terus dalam pencermatan aparat dan sementara dikenai wajib lapor.
“Para saksi telah kami mintai keterangannya, juga pelaku. Namun keterangan pelaku masih berbelit-belit. Kami lebih fokus bersama dinas terkait amankan dulu korban, juga ke depan akan dilakukan tes DNA guna mendukung penyelidikan yang terus kami lakukan,” pungkas Rony.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu