SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Operasi pasar (Opsar) atau sidak yang dilakukan tim gabungan Bea Cukai – NTT, Selasa (15/8/2023) kemarin mempertegas dugaan selama ini bahwasanya rokok – rokok ilegal memang beredar luas dari kota hingga pelosok Pulau Sumba. Hanya mengambil sampel sejumlah kios dan toko di wilayah Kelurahan Mau Hau, Kecamatan Kambera dan menyusur lokasi usaha serupa di ruas jalan nasional arah timur kota Waingapu – Melolo, rokok dalam kemasan slop yang diduga kuat ilegal disita dan diamankan.
Dalam opsar itu turut pula dilibatkan aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat – Pol PP) Kabupaten Sumba Timur. Dari foto dan informasi yang beredar luas di media sosial, petugas bahkan juga menempel stiker pada sejumlah toko tempat rokok ilegal ditemukan.
Lantas bagaimana ciri – ciri rokok yang tergolong ilegal, berikut sejumlah penjabarannya :
- Pita cukai rokok merupakan hasil foto copy/scan
- Ketidaksesuaian jenis pita rokok dimana bertuliskan SKT (Sigaret Kretek Tangan) namun justru rokoknya merupakan jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin)
- Juga ketidaksesuaian jumlah batang rokok sebagaiamna yang tercantum di pita, dimana dipita dituliskan isi 10 batang namun riilnya bungkus rokok berisi 12, 16 atau 20 batang
Diberitakan sebelumnya, Pihak Bea Cukai yang dikonfirmasi iNews.id membenarkan gelaran operasi dimaksud. Namun hanya bisa memberikan penjelasan singkat dan terbatas.
“Terkait hasil giat opsar yg kita lakukan td, masih akan kita lakukan penelitian berupa sistem utk memastikan asal produksi, keaslian pita cukai serta personalisasi atas Pita Cukai tsb,” tulis Daud yang merupakan salah satu petugas Bea Cukai yang melakukan kegiatan operasi dimaksud melalui pesan whatsapp, Selasa (15/8/2023) malam lalu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu