JAKARTA, iNewsSumba.id – Pembahasan revisi Undang-Undang Desa di DPR – RI telah menyepakati sebuah putusan yang akan menjadii kabar gembira bagi Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya. Dimana perpanjangan tangan pemerintah di tingkat Desa itu akan mendapatkan uang purnatugas.
Kepastian tentang hal itu diutarakan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR - RI, Supratman Andi Agtas pada wartawan di kompleks parlemen, Selasa (27/6/2023).
"Yang kita sepakati menyangkut soal dana purnatugas tadi itu kan hanya sekali ya, sekali di akhir masa jabatan kepala desa,” tandasnya.
Menyangkut sumber dana dan pos anggaran bagi uang purnatugas perangkat desa itu, sebut Andi Agtas diatur dari APBD. Pemberian uang purnatugas itu sebutnya, semacam uang penghargaan.Namun besarannya, pihaknya mengatakan bahwa bukan tugas parlemen untuk menentukan.
"Kita tidak menentukan besarannya jadi bukan tugas parlemen kalau itu. Buat kita hanya memberikan nomenklatur supaya itu ada," tukasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu